Saya yang
bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri
pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.
Nama : ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri
pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA telah
setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah
toko (ruko) berlantai [(..............) (..................................................)]
yang berdiri di atasnya yang terletak di alamat
(..................................................................................................................................................)
dengan luas tanah [(..................)
(.....................................................................)] meter
persegi dengan sertifikat hak milik Nomer (.....................................................),
gambar situasi Nomer ( ...........................) tanggal/bulan/tahun (
........./................................../...................... ).
Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang
tertulis dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1 - Harga dan Cara Pembayaran
Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk
jangka waktu [(.........)(...........................................)] tahun,
terhitung sejak tanggal / bulan /
tahun (.........../......................................./......................)
sampai dengan tanggal / bulan / tahun
(.........../......................................./......................))
dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak
atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga
[(Rp................................................)
(terbilang.........................................................................................................................Rupiah)]
untuk jangka waktu [(..........)
(.....................................................................)] tahun.
Pasal 2 - Uang Muka dan Cicilan
PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai
tanda jadi sewa sebesar [(..............) %
(..................................................................persen)]
atau sejumlah
[(Rp....................................................................)
(terbilang...................................................................................................................................Rupiah)] pada
hari ............................ tanggal / bulan / tahun
(........../....................................../.................) dan sisa
pembayaran sejumlah
[(Rp....................................................................)
(terbilang...................................................................................................................................Rupiah)]
akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Pasal 3
- Jaminan
- PIHAK
PERTAMA selaku pemilik sah
bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat (.........................................................................................................................)
menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang
terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan
hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka
waktu berlakunya surat perjanjian ini.
- Semua
kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
- Pemutusan Kontrak & Serah Terima
Sebelum
jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini
berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK
KEDUA untuk
mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK
PERTAMA kecuali
telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 5
- Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan
Selama
jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk
mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK
KETIGA dengan
dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK
PERTAMA.
Pasal 6 - Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya
akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan
struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur
adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan,
seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
- PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah
struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan
dari PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan
struktur sebagai akibat pemakaian.
- PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau
dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan
pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud
dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern
yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa
bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan,
pemberontakan, dan perang.
Pasal 7 - Fasilitas & Pembayaran Tagihan
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK
KEDUA untuk
menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko
yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
- Listrik,
- Saluran
air
untuk
membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya
atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat
kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
- Ketertiban & Keamanan Lingkungan
PIHAK
KEDUA berkewajiban
untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.
Pasal 9
- Prosedur Serah Terima
Setelah
berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK
KEDUA diharuskan
segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK
PERTAMA.
Pasal 10
- Pembatalan Kontrak
Apabila PIHAK
PERTAMA dan PIHAK
KEDUA bermaksud
melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan
terlebih dahulu minimal [(...........) (.....................................................................................
hari/bulan/tahun)] sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Pasal 11 - Perpanjangan Masa Kontrak
PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK
PERTAMA untuk
memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK
PERTAMA menawarkan
kepada calon-calon penyewa lainnya.
Pasal 12
– Penyelesaian Perselisihan
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK
KEDUA bersepakat
untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau
perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini.
Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian
yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh
upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang beralamat di
(....................................................................................................................................................................................).
Surat Perjanjian ini dibuat oleh
kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya
paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Surat Perjanjian ini
ditandatangani di kota (.......................................) pada hari
(..................................) tanggal / bulan /tahun
(........../................................................./..........................)
dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal / bulan /tahun
(........../................................................./..........................).
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
( …………….……………………….. ) ( …………….……………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, SAKSI KEDUA,
( …………….……………………….. ) ( …………….……………………….. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar